WARTASIGER.COM – LAMPUNG SELATAN –Tim Hukum Paslon 01 Nanang-Antoni telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, kegiatan bagi-bagi minyak goreng dalam kampanye paslon 02 Egi-Syaful yang dibalut dalam kegiatan pasar murah ke Bawaslu Lamsel dan Bawaslu Provinsi Lampung . Hal ini dikatakan Hasannudin Ketua Tim Hukum Nanang- Antoni saat konferensi pers di kantor BBHR Kalianda, senin 7 oktober 2024.
“Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasangan calon pada waktu melakukan kegiatan kampanye, disini diatur tegas didalam peraturan komisi pemikihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah. Dimana diatur pada waktu melakukan kampanye sebagai mana disebutkan bahwa bahan-bahan yang diperbolehkan pada saat melakukan kampanye yang dibagikan untuk umum adalah selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama tim, alat tulis dan payung,” jelas ketua Tim Hukim Nanang-Antoni.
Dalam PKPU 13 tahun 2024 ini, kata Ketua tim hukum, secara tegas tidak menyebutkan penggunaan bahan makanan atau bahan pangan untuk kampanye, seperti minyak goreng, beras, telur, gula. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Disini jrlas pada pasal 77, apa bila terjadi pelanggaran oleh paslon bupati, walikota, maka dia akan dikenakan denda, ancaman pidana, sangsi administratip sampai pembatalan sebagai paslon.
Terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng, lanjut Ketua Tim Hukum, Menteri perdagangan RI, lewat peraturan menteri (Permendag RI) nomor 18 tahun 2024 menegaskan bahwa pemerintah mengahapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beralih pada minyak kemasan (Minyak Kita_red).
“Dengan demikian, kita beranggapan bahwa yang disebar Paslon 02 (Egi-Syaiful) itu adalah minyak kemasan. Kita simpulkan seperti itu. Artinya, minyak yang beredar harus dikemas. Sedangkan dalam regulasi bajan pangan yang akan diedarkan diatur dalam peraturan menteri perindustrian dan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017 dan nomor 31 tahun 2018, yang menegaskan setiap makanan diwajibkan SNI, ijin edar dan wajib mencantumkan BPOM,” jelasnya.
Tim Hukum Paslon Nanang-Antoni menduga minyak goreng yang dibagi-bagikan paslon urut 02 (Egi-Syaiful) adalah barang ilegal karena tidak SNI, tidak bermerk dan label. Pihaknya menganggap, hal ini telah menabrak aturan yang berlaku. Pihanya juga meminta instansi terkait untuk menarik peredaran bahan pangan ini demi keselamatan masyarakat dan meminta aparat penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas.
Hasanudin mengaku pihaknya saat ini sedang mengkaji tentang kemungkinan untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lamsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait masalah minyak goreng ini.
“Kami telah melaporkan kegiatan bagi bagi minyak itu kepada Bawaslu. Yang kita laporkan titik kegiatan nya di kecamatan Katibung. Kita ada bukti-buktinya.
Kami akan sampaikan pada aparat penengak hukum (APH) atau Gakumdu yang mempunyai wewenang. Dan infonya, hari ini ada pemeriksaan saksi-saksi oleh Bawaslu,” pungkasnya.
Terpisah, ketika di mintai tanggapan via pesan Whatsapp prihal laporan tim hukum paslon 01 (Nanang Beriman), Ketua Bawaslu lamsel Wazzaki tidak merespon.
Reporter : Nes
No Comments