WARTASIGER, Lampung Timur – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tak netral. Oknum Kades tersebut diduga terlibat dalam kampanye salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur dengan cara memberikan arahan atau dukungan ke Paslon tersebut.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Kades tersebut mengajak warga untuk meramaikan kampanye senam bersama Paslon No urut 02. Ajakan kades tersebut disampaikan melalui pesan di group Whatsapp.
“Kades SO tersebut meminta warga untuk hadir dalam agenda kampanye senam bersama Dawam-Ketut yang akan dilaksanakan di Desa Sumber Gede, Kecamatam Sekampung pada kamis pagi 24 Oktober besok,” terang Nara sumber, meminta dirahasiakan identitasnya, (22/10/2024).
Jelas saja tindakan Kades tersebut melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282.
“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye” ungkap Fadli (52), aktifis di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Timur.
“Hal ini harus dilaporkan ke Bawaslu agar diberikan tindakan tegas” Lanjutnya.
Menurut Fadli, dalam UU Pemilu kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu bisa disanksi penjara.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan Kades SO belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim dan telepon via Whatsapp pun tidak dijawab oleh sang kades.
Pewarta: Syah/Rls.
No Comments