WARTASIGER, Lampung – Dilansir dari Wikipedia Ikatan Wartawan Online Dikenal pula dengan nama IWO merupakan organisasi profesi pers yang menaungi wartawan dan pemilik siber (online), IWO Dideklarasi kan di kebon sirih , Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2012 oleh para pendiri dan diketuai oleh ketua umum kreshna budhi dan sekretaris jendral (sekjen) witanto.
Selanjutnya setelah digelar musyawarah bersama (Mubes) pada September 2017 sepakat mengamanahkan IWO dibawah ketua umum Jodhi Yudono seorang jurnalis senior Kompas.com.
Hingga tahun 2024 ini, IWO menjadi salah satu organisasi profesi pers yang mulai diperhitungkan, bak wanita sexy IWO mulai diperebutkan oleh oknum oknum yang mengklaim dirinya pengurus IWO yang SAH, seperti yang terjadi di pengurus wilayah (PW) provinsi Lampung.
Menyikapi hal tersebut Edi Arsadad selaku Ketua PW IWO Lampung menuturkan, saat ini di provinsi Lampung ada oknum mengklaim dirinya sebagai pengurus berdasarkan hak cipta berupa Banner.
“Perlu diketahui Pemerintah mengakui IWO kami dengan legalitas AHU Nomor : 84.784.522.9-003.000 Dibawah pimpinan ketua umum Dwi Christianto, bukan yang lainnya” terang Edi dalam keterangannya, (18/11/2024).
Menurutnya, Hak cipta berupa Banner tidak bisa dijadikan landasan hukum pendirian sebuah organisasi. Organisasi atau lembaga berdiri berdasarkan Akte notaris dan AHU, Nama dan logo IWO sudah 12 tahun usianya hingga saat ini.
“Lucunya pihak sebelah akan mensomasi apabila memakai logo IWO selain mereka. Kita tunggu saja apabila itu benar dilakukan dari pihak mereka, coba masyarakat cek di Wikipedia siapa pengurus IWO yang Sah” Lanjut Edi.
Senada dengan PW IWO Lampung, Ketua PD IWO Tuba Sanjaya mengatakan, pada Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) organisasi pihak sebelah bernama : Wartawan Warta Online, yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung nomor : 210/047/VI.07/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 dan sesuai legalitas organisasi berdasarkan surat keterangan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM tahun 2024 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Wartawan Warta Online.
“Jadi dari mana dasar hukumnya pakai nama IWO, sementara WWO itu mulai berlaku 5 Agustus 2024, dan IWO kami sudah 12 tahun berdiri” unkapnya.
Sanjaya juga sangat menyayangkan polemik ini terjadi, kasihan bagi pihak yang tidak paham sebenarnya, selama ini hubungan cukup baik terjalin bisa tercederai oleh pihak tertentu.
“Pada semua pihak baik lingkup pemerintahan ataupun masyarakat harap dapat lebih cermat jika ada oknum yang mengatas namakan dari Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) selain Ketua Umum Pengurus Pusat Dwi Christianto, SH., M. Si” ujarnya.
Senada, LBH IWO Tulang Bawang Mahdi Yusup, SH., MH juga menyoroti hal tersebut. Bila mana pihak Wartawan Warta Online (WWO) masih terus mencatut nama IWO dalam kegiatan dan atau acara apapun, LBH IWO Lampung juga akan menempuh jalur hukum.
Lanjutnya, Dia menekankan secara administratif Wartawan Online disebut juga IWO sesuai AHU dan Akta notaris di seluruh kabupaten/kota se-Lampung telah terdaftar dengan nama Ikatan Wartawan Online, sedangkan Kelompok yang mengaku ngaku IWO terdaftar dengan nama Wartawan Warta Online (WWO).
(Rls IWO Lampung)
Tidak ada komentar