WARTASIGER, Lampung Timur – Aparat Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur gerebek lokasi rumah yang tengah pesta Narkoba jenis Sabu. Saat penyergapan, petugas berhasil mengamankan 3 orang, 1 orang berhasil melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga tengah berlangsung pesta Narkoba pada Senin (18/11/24) sekira pukul 16.00 Wib.
Tak buang-buang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek IPTU A.S Siregar langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Ketiga pelaku tersebut berinisial RU (37), BA (21) dan SN (22). Mereka semua warga dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur” Terang Kapolres dalam keterangannya, (19/11/2024).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum korek, 1 buah cotton Bud, 1 buah rokok merk bull, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah gunting kecil dan 3 unit telepon genggam.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” Tambahnya.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Syah/Red)
Tidak ada komentar