Bawa Excimer dan Tramadol, Warga Mataram Baru Lamtim Diciduk Polisi

Editor: And
9 Jul 2025 18:47
1 menit membaca

WARTASIGER, Satu orang warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diciduk Polisi lantaran ketahuan membawa puluhan butir obat berbahaya jenis Excimer dan Tramadol.

Tersangka ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin, 07 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib, di desa setempat.

“Inisial tersangka adalah MM (27) seorang Warga Dusun VI Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur” terang Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas IPDA Edwin, pada Rabu (09/7/2025).

Menurut Kapolres, jajaran Kepolisian, terus berupaya memberantas peredaran obat-obat berbahaya yang banyak menyasar dikalangan remaja diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Barang bukti yang di amankan antara lain 100 (seratus) butir excimer, 5 (lima) butir Tramadol dan 1 (satu) unit smartphone android” lanjut Kapolres.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1),(2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *