Gegara Diputusin Cinta, Pacar Bacok Kekasihnya di Lampung Timur

Editor: And
3 Apr 2025 17:24
2 menit membaca

Lampung Timur (WARTASIGER) – Seorang pria di Lampung Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian, lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku diduga membacok kekasihnya itu karena dirinya hendak diputusin cintanya.

Peristiwa penganiayaan ini menimpa UC seorang wanita yang beralamat di desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, bahwa petugas kepolisian telah menangkap tersangka berinisial MN (40) warga kelurahan Karang Anyar kec Labuhan Maringgai, Rabu (3/4/2025).

“Korban dan pelaku yang sebenarnya menjalin hubungan asmara, kemudian korban yang ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku, lalu pelaku yang tak mau hubungannya selesai. Hingga pada (18/3/2025) lalu terjadilah cek cok antara pelaku dan korban, kemudian berujung terjadinya pembacokan yang dilakukan MN terhadap UC” ungkap Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut UC segera dilarikan ke Puskemas terdekat, korban mengalami luka robek dibagian tangan kanan kurang lebih 5 Cm.

Orang tua korban yang tak terima kejadian tersebut menimpa anaknya, langsung melaporkan ke Polsek Pasir Sakti keesokan harinya.

Polsek Pasir Sakti yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu (2/4/25) Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam dan 1 buah unit sepeda motor ner Yamaha CBR 150 R” ujar Kapolsek.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti. Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *