Lampung Timur (WARTASIGER) – Sidang keperdataan perselisihan kepemilikan tanah antara Penggugat Dra. Siti Fatimah, SA dengan Tergugat 10 warga Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik di Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 13 Februari 2025 diwarnai aksi demonstrasi oleh ratusan warga Purwonokencono.
Demo ratusan warga Purwokencono di halaman depan Pengadilan Negeri Sukadana berlangsung damai, dan mendapat penjagaan ratusan personil Polri, dan TNI.
Perwakilan warga secara bergilir orasi menyampaikan versi mereka mengenai riwayat kepemilikan tanah yang digugat.
Sidang perdata dengan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 35/Pdt.G/2024/PN Sdn, telah berlangsung sebanyak 17 kali. Agenda sidang ke 17 ini adalah pemeriksaan bukti dari saksi penggugat.
Sidang berikutnya kembali akan digelar pada Kamis, 20 Februari dengan agenda pemeriksaan bukti saksi dari para tergugat.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta Pengadilan Negeri sukadana menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai ahli waris Bintang dilangit; dan menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang dikuasai oleh para tergugat adalah milik penggugat yang merupakan bagian dari tanah luas ± 2.305,8 Hektar.
Penulis: Muklas
Editor: Agus
Tidak ada komentar