WARTASIGER, Lampung – Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad mengatakan aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri adalah garda terdepan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Edi menegaskan peran perlindungan perempuan dilakukan oleh TNI – Polri dari unsur paling bawah yang dekat dengan masyarakat.
Oleh karenanya, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat dioptimalkan dalam rangka perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, penganiayaan, maupun perundungan atau bullying.
“Ketika kita mendengar melihat atau mengalami yang namanya KDRT, dari kekerasan seksual, dari kekerasan fisik, dari bully-bully-an, dari penganiayaan. berdayakan yang namanya Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam pertolongan pertama,” kata Edi Arsadad saat memberikan materi peran serta masyarakat dan lembaga dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO di, Gedung Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Rabu 18 Desember 2024.
Bukan hanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Edi berharap organisasi kemasyarakatan seperti Fatayat, PKK, Aisyah dan perangkat Desa menjadi yang pertama ketika menolong perempuan dan anak yang membutuhkan.
Edi memaparkan, saat ini banyak sekali cara dan sarana pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik secara langsung maupun daring.
Edi meminta untuk mencegah agar tidak menjadi korban sebaiknya selalu waspada dan bagi perempuan tidak berpergian seorang diri, atau meninggalkan anak di rumah seorang diri.
“Kasus yang menimpa saudari kita seorang kader Fatayat NU di Lampung Timur, korban adalah seorang pedagang online yang sehari hari mengantar dagangannya seorang diri hingga larut malam. Sehingga bisa saja pelaku sudah mengawasi keseharian korban jauh hari. Namun hingga saat ini pelakunya juga belum terungkap” ungkap Edi, Ketua IWO Lampung ini.
Edi juga meminta agar bila mengalami kasus kekerasan terlebih kekerasan seksual tidak memberi ruang pengampunan dengan tidak melaporkan kasusnya sehingga tidak diproses hukum.
“Dengan membiarkan pelaku kekerasan seksual tidak dihukum, sama saja membiarkan impunitas, sehingga pelaku dapat saja mengulangi perbuatan kapan saja” ungkap Edi.
Senada dengan Edi Arsadad, Kapolsek Waway Karya Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus diproses dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
baca; Polisi di Lampung Timur ini Bantu Pengobatan Balita Penderita Tumor
Menurut Iptu Hendra, Polsek Waway karya tengah menangani 3 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh warga Waway Karya, 2 kasus pelaku telah divonis, dan 1 kasus proses hukumnya sedang berjalan.
“Jadi benar, apabila masyarakat mengalami, mendengar atau melihat adanya tindakan yang mengarah kepada kekerasan terhadap perempuan dan anak jangan segan untuk melapor kepada kami, di tingkat desa juga ada Bapak Babinsa dan Bhabinkamtibmas ” terang Kapolsek.
Hadir dalam acara, Kepala dinas P3KBP2KB Lampung Timur Titin Wahyuni sekaligus membuka acara, Sekertaris Kecamatan Edi S, Kapolsek Waway karya Iptu Hendra Safuan beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa seKecamatan waway Karya, tokoh masyarakat, kader PKK,Fatayat NU, dan perangkat Desa seKecamatan Waway Karya.
(***)
No Comments