WARTASIGER, BANDARLAMPUNG – Jumat, 31 Januari 2025 Menteri Pertanian RI menggelar musyawarah antara petani singkong, perwakilan pemerintah Provinsi Lampung, Pansus DPRD Provinsi Lampung dan para pengusaha. Musyawarah tersebut menyepakati harga singkong minimal Rp1.350 perkilogram dengan potongan rapaksi 15%.
Masih adanya pabrik-pabrik singkong yang belum beroperasi, tentu berpotensi menjadi gesekan dan konflik horizontal antara petani dan buruh pabrik. Petani tak bisa jual singkong dan buruh singkong tak dapat bekerja disebabkan belum dibukanya pabrik-pabrik, akhirnya terjadilah saling salah menyalahkan antara buruh dan petani.
Kesejahteraan buruh bergantung dari hasil kerjanya apalagi buruh harian lepas, maka jika sehari saja mereka tidak bekerja hilang pula pendapatan mereka.
Hampir kurang lebih 2 bulan gejolak harga singkong menjadi polemik sehingga pabrik-pabrik singkong melakukan penutupan secara massal, hal itu mengakibatkan selama penutupan operasi pabrik para buruh harian lepas tidak dapat memperoleh penghasilan, sebab buruh pekerja pabrik, buruh pencabut singkong, sopir pengangkut singkong, dan lainnya bergantung pada aktivitas operasi pabrik.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Undang-undang tersebut menjadi dasar bahwa negara harus hadir melindungi para buruh pekerja yang terdampak dari tidak beroperasi nya pabrik-pabrik singkong di Lampung.
Pada dasarnya setiap tenaga kerja harian tidak ada yang menghendaki adanya kejadian seperti situasi demikian. Hal tersebut merupakan kejadian yang wajar dan bersifat universal bagi para buruh pekerja mengalami situasi deadlock atau benturan antara petani dan perusahaan seperti saat ini. Olehnya diperlukan intervensi pemerintah untuk hadir dan menemukan solusi kebijakan terukur kepada semua pihak, dan perlindungan akan nasib buruh harus menjadi prioritas utama dalam kondisi deadlock.
Hal tersebut tertuang dalam pembukaan menimbang (poin a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berbunyi: “Bahwa setiap tenaga berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional”.
Dalam hal putusan Menteri Pertanian soal harga singkong yang hingga hari ini belum terimplementasi di lapangan, mentan perlu percepat mendapatkan solusi, jika memang perusahaan tak mampu penuhi permintaan harga petani singkong karena tekanan harga pasar maka pemerintah harus lakukan kebijakan subsidi, hal tersebut dapat dipertimbangkan melalui UU Nomor 19 tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Penulis: Tommy Perdana Putra Ketum HMI Badko Sumbagsel
Editor: Muklas
Tidak ada komentar